MAKALAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
TENTANG
KESEHATAN DAN RAHASIA BANK
Ditujukan
Kepada Dosen Mata Kuliah Bank dan
Lembaga
Keuangan
IBU DIAN YUSTIANA, S.pd, M.pd
Disusun Oleh :
EBIT BIMAS SAPUTRA
1210003722014
JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS EKASAKTI
PADANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah melimpahkan
nikmat, rahmat dan hidayah-Nya, sehingga saya diberikan kemudahan dan
kelancaran dalam menyelesaikan makalah yang berjudul “KESEHATAN DAN RAHASIA BANK”.
Makalah ini disusun guna memenuhi
kelengkapan tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan. Dengan tersusunnya
makalah ini adalah berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam
kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada :
- Ibu DIAN YUSTINA, S.pd, M.pd. selaku dosen mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan.
- Kedua orang tua saya yang selalu memberikan doa dan motivasi kepada saya .
Dengan disusunnya makalah ini diharapkan
dapat memberikan informasi kepada
berbagai pihak yang membutuhkannya. saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkan saran dan kritik yang
membangun demi kesempurnaan pembuatan makalah ini untuk masa yang akan datang.
Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.
padang, oktober 2014
Penyusun
EBIT BIMAS SAPUTRA
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR ............................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................ 1
A. Latar Belakang .................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 2
C. Tujuan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN ....................................................................... 3
A. Kesehatan Bank.................................................................................. 3
1. Pengertian Kesehatan Bank........................................................ 3
2. Aturan Kesehatan Bank.............................................................. 3
3. Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank ....................................... 7
B. Rahasia Bank...................................................................................... 8
1. Tujuan Penerapan ....................................................................... 9
2. Dasar Hukum ............................................................................... 10
3. Pengecualian Terhadap Rahasia Bank...................................... 12
BAB III PENUTUP................................................................. 15
KESIMPULAN..............................................................................................
15
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem
pembayaran suatu negara. Bahkan pada
era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari system keuangan dan sistem pembayaran dunia.
Mengingat hal yang demikian itu, maka begitu suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari
otoritas moneter dari negara yang
bersangkutan, bank tersebut menjadi "milik" masyarakat. Oleh karena
itu eksistensinya bukan saja hanya
harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.
Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu
bank menjadi sangat penting, lebih-lebih bila diingat
bahwa ambruknya suatu bank akan mempunyai akibat rantai atau domino
effect, yaitu menular kepada bank-bank yang lain, yang pada gilirannya
tidak mustahil dapat sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan system pembayaran
dari negara yang bersangkutan.
Untuk
menjaga agar bank tetap eksis dalam dunia perekonomian global maka bank perlu
dinilai secara rutin yang disebut dengan penilaian kesehatan bank untuk
mengetahui kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional
perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik
dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kesehatan bank mencakup kesehatan
suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usah perbankan, baik dari kemampuan menghimpun dana dari
masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri, mengelola dana, menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak
lain, pemenuhan peraturan
perbankan yang berlaku.
Bank juga
merupakan suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak
pada kepercayaan dari para nasabahnya
yang mempercayakan dana simpanan mereka pada bank. Oleh karena itu
bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang
telah maupun yang akan menyimpan dananya, terpelihara dengan baik dalam tingkat
yang tinggi. Mengingat bank adalah bagian dari sistem keuangan dan system pembayaran,
yang masyarakat luas berkepentingan atas kesehatan dari sistem-sistem tersebut,
sedangkan kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok dari
eksistensi suatu bank, maka terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada perbankan
adalah juga kepentingan masyarakat banyak. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kadar kepercayaan masyarakat
kepada bank adalah terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank.
Data nasabah yang berada di bank, baik data keuangan maupun non keuangan,
seringkali merupakan suatu data yang ingin diketahui oleh pihak lain. Jumlah
kekayaan yang tersimpan di bank bagi nasabah tertentu merupakan sesuatu yang
perlu dirahasiakan dari orang lain.
B. Rumusan Masalah
- Apa yang Dimaksud dengan Kesehatan
Bank?
- Bagaimana Aturan Kesehatan
Bank?
- Apa Saja yang Melanggar Aturan
Kesehatan Bank?
- Apa yang Dimaksud dengan Kerahasiaan
Bank?
- Apa Tujuan Penerapan dari Rahasia
Bank?
- Apa Dasar Hukum Rahasia bank?
- Apa Saja Pengecualian Terhadap
Rahasia Bank yang Boleh Dibuka?
C. Tujuan
- Mengetahui Apa yang Dimaksud dengan
Kesehatan Bank.
- Mengetahui Bagaimana Aturan
Kesehatan Bank.
- Mengetahui Apa Saja yang Melanggar
Aturan kesehatan Bank.
- Mengetahui Apa yang Dimaksud dengan
Kerahasiaan Bank.
- Mengetahui Apa Tujuan Penerapan dari
Rahasia Bank.
- Mengetahui Apa Dasar Hukum Rahasia
bank.
- Mengetahui Apa Saja Pengecualian
Terhadap Rahasia Bank yang Boleh Dibuka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kesehatan Bank
1.
Pengertian
Kesehatanan
bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang
berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan
yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank
untuk melaksanakan seluruh kegiatan usah perbankannya. Kegiatan tersebut
mencakup :
a.
Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga
lain, dan dari modal sendir.
b.
Kemampuan mengelola dana.
c.
Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat,
karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
d.
Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
2.
Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank
Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
a.
Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai
dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuditas,
rentabilitas, dan aspek-aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan
wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh
cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan
dananya kepada bank.
c.
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala
keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
d.
Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan
kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta
wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari
segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang
bersangkutan.
e.
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhaap bank, baik
secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
f.
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca,
perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya,
dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
g.
Bank wajib mengumumkan neraca perhitungan neraca dan
perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Sesuai Lampiran dari Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 6/23/DPNP Tanggal 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional perihal setiap penilaian tingkat kesehatan
bank umum. Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap
faktor-faktor CAMELS, yang terdiri dari :
a.
Faktor Permodalan (Capital),
terdiri dari :
1)
Kecukupan pemenuhan KPMM terhadap ketentuan yang
berlaku, dengan membagi modal dan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
2)
Komposisi permodalan.
3)
Tren ke depan/proyeksi KPMM. Tren rasio KPMM dan atau
persentase pertumbuhan modal dibandingkan dengan persentase pertumbuhan ATMR.
4)
Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APYD)
dibandingan dengan modal bank. Ditentukan dengan membagi APYD dengan Modal
Bank.
5)
Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal
yang berasal dari keuntungan (laba ditahan).
6)
Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha.
7)
Akses kepada sumber permodalan. Indikator pendukung
seperti Laba per saham atau rasio harga terhadap saham dan tingkat pemesanan
saham.
8)
Kinerja keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan
permodalan bank. Indikator pendukung seperti kondisi keuangan PS, usaha utama
PS dan catatan reputasi PS.
b.
Faktor Kualitas Aset (Asset Quality), terdiri dari :
1)
Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan dibanding dengan
total aktiva produktif.
2)
Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan
dengan total kredit.
3)
Perkembangan Aktiva Produktif bermasalah dibanding
dengan aktiva produktif.
4)
Tingkat kecukupan pembentukan PPAP. Membandingkan PPAP
yang telah dibentuk dengan PPAP yang wajib dibentuk.
5)
Kecukupan kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif.
Indikator pendukung seperti keterlibatan pengurus bank dalam menyusun dan
menetapkan kebijakan Aktiva Produktif serta memonitor pelaksanaan; konsistensi
kebijakan dengan pelaksanaan, tujuan, dan strategi usaha bank.
6)
Sistem kaji ulang internal terhadap Aktiva Produktif.
Indikator seperti kaji ulang independen, ketaatan terhadap peraturan internal
dan eksternal, dan proses keputusan manajemen.
7)
Dokumentasi Aktiva Produktif. Indikator pendukung
seperti kelengkapan dokumen dan kemudahan penelusuran jejak audit, sistem
penatausahaan dokumen, serta back up
dan penyimpanan dokumen.
8)
Kinerja penanganan Aktiva Produktif bermasalah.
Indikator seperti kualitas penanganan Aktiva Produktif bermasalah.
c.
Faktor Manajemen (Management),
terdiri dari :
1)
Manajemen Umum. Indikator pendukung seperti praktik
tata kelola perusahaan yang baik (good
coporate governance/GCG), struktur dan komposisi pengurus bank, penanganan
pertentangan kepentingan, independensi pengurus bank, kemampuan untuk
membatasi/mencegah penurunan kualitas GCG, transparansi informasi dan edukasi
nasabah, serta efektivitas kinerja fungsi komite.
2)
Penerapan sistem manajemen risiko. Indikator pendukung
seperti penerapan sistem manajemen risiko nilai berdasarkan empat cakupan,
yaitu :
a)
pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi,
b)
kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit,
c)
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan,
dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko,
d)
sistem pengendalian internal menyeluruh.
3)
Kepatuhan Bank. Indikator pendukung seperti Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan kepatuhan terhadap komitmen dan ketentuan
lainnya.
d.
Faktor Rentabilitas (Earning),
terdiri dari :
1)
Pengembalian atas Aset (Return on Asset-ROA)
2)
Pengembalian atas Ekuitas (Return on Equity-ROE)
3)
Margin bunga bersih
4)
Biaya Operasional dibanding dengan Pendapatan
Operasional.
5)
Perkembangan laba operasional
6)
Komposisi portofolio Aktiva Produktif dan diversifikasi
pendapatan
7)
Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan
dan biaya
8)
Prospek laba operasional
e.
Faktor Likuiditas (Liquidity),
terdiri dari :
1)
Aktiva likuid yang kurang dari 1 bulan dibanding dengan
pasiva likuid kurang dari 1 bulan
2)
1-Month Maturity
Mismatch Ratio. Dengan formula Selisih Aktiva dan Pasiva yang akan jatuh
tempo 1 bulan terhadap Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan.
3)
Kredit terhadap Dana Pihak Ketiga (Loan to Deposits
Ratio-LDR)
4)
Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang. Dengan formula
membandingkan Arus Kas Bersih dengan Dana Pihak Ketiga.
5)
Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti.
6)
Kebijakan dan penelolaan likuiditas.
7)
Kemampuan bank memperoleh akses kepada pasar uang,
pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya.
8)
Stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK). Indikator pendukung
seperti pertumbuhan DPK dan Pertumbuhan deposan inti.
f.
Faktor Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk), terdiri
dari :
1)
Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi
fluktuasi suku bunga dibanding dengan potensi kerugian suku bunga.
2)
Modal/cadangan untuk fluktuasi nilai tukar debandingkan
dengan potensi kerugian nilai tukar.
3)
Kecukupan penerapan Sistem Manajemen Risiko Pasar (Market Risk).
3. Pelanggaran
Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang
kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu
dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan
kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a.
Pemegang saham menambah modal.
b.
Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau
direksi bank.
c.
Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank
lain.
d.
Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alis
seluruh kewajiban.
e.
Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian
kegiatan bank kepada pihak lain.
f.
Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau
kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
B. Rahasia Bank
- Pasal 1 angka 16 UU No. 7 thn 1992 ttg Perbankan:
” Rahasia bank
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib
dirahasiakan”.
- Pasal 1 angka 28 UU No. 10 thn 1998
” Rahasia
bank adalah segala sesuatu yang
berhubungan dangan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”
Ketentuan Rahasia Bank
- Ketentuan Rahasia Bank dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diatur dlm Pasal 40 s.d Pasal 45.
- Menurut UU No. 10 tahun 1998, ketentuan rahasia bank mengalami perubahan dan penambahan. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dlm hal sebagaimana dimaksud dlm Pasal 41, 41A,42, 43, 44 dan 44A.
1. Tujuan
Penerapan
Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa
adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya maka
kegiatan perbankan tidak akan dapat berjalan dengan baik.
Ada
beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Faktor-faktor
tersebut adalah:
a.
Integritas pengurus
b.
Pengetahuan dan Kemampuan pengurus baik
berupa pengetahuan kemampuan manajerial
maupun pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan
c.
Kesehatan bank yang bersangkutan
d.
Kepatuhan bank terhadap kewajiban
rahasia bank.
Sebagaimana
dikemukakan di atas, salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan
masyarakat terhadap suatu bank pada khususnya dan perbankan
pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank. Maksudnya adalah menyangkut "dapat
atau tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang menyimpan
dananya pada bank tersebut untuk tidak mengungkapkan simpanan nasabah identitas
nasabah tersebut kepada pihak lain". Dengan kata lain, tergantung kepada kemampuan bank itu untuk menjunjung
tinggi dan mematuhi dengan teguh "rahasia bank". Data nasabah yang berada di bank, baik data keuangan
maupun non keuangan, seringkali merupakan suatu data yang ingin diketahui oleh
pihak lain. Jumlah kekayaan yang tersimpan di bank bagi nasabah tertentu
merupakan sesuatu yang perlu dirahasiakan dari orang lain. Biodata bagi nasabah
tertentu merupakan data yang harus dirahasiakan. Sebagian nasabah juga
menginginkan agar pinjamannnya dari bank dirahasiakan kepada orang lain. Bila
kerahasiaan data nasabah tidak dapat dijamin oleh bank, maka nasabah akan merasa
enggan untuk berhubungan dengan bank. Dalam usaha mewujudkan terjaminnya
rahasia tertentu dari nasabah yang berada di bank, maka ketentuan tentang
rahasia bank dicantumkan dalam undang-undang perbankan.
2.
Dasar Hukum
a. Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan
telah mencantumkan aturan tentang rahasia bank dalam bab 1 pasal 1 butir 16 dan
bab VII pasal 40, 41, 42,43,44,45 dan bab VII pasal 47. Definisi rahasia bank
adalah “ segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari
nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
Definisi tersebut merupakan
suatu batasan yang sangat luas dan cenderung kurang jelas mengenai rahasai
bank. Pembatasan didasarkan pada istilah “menurut kelaziman dunia perbankan”
sehingga batasannya sangat tergantunga pada interpretasi dari istilah
“kelaziman”. Interpretasi satu orang dengan orang lain mungkin berbeda. Secara
umum batasan tersebut juga dapat diartikan bahwa rahasia bank mencakup data
milik nasabah deposan maupun nasabah debitor.
Perkembangan dunia perbankan
sejak ditetapkannnya undang-undang no7 tahun 1992 sampai dengan tahun 1998
menunjukkan bahwa bank sering kali mengalami kesulitan untuk menyelesaikan
kredit bermasalah karena terbentur aturan tentang rahasia bank. Berdasarkan
pertimbangan tersebut dan untuk memberikan batasan yang lebih jelas terhadap
rahasia bank, maka undang-undang diperbaharui dengan undang-undang nomor 10
tahun 1998.
b. Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian
di ubah seperti tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992. Mengubah pengertian rahasia bank
dalam pasal 1 butir 1 menjadi: “segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”.
Undang-undang ini membatasi rahasia bank hanya
pada nasabah deposan atau penyimpan dana. Perubahan ini membawa 2 (dua) macam
konsekuensi. Pertama, perubahan tersebut menyebabkan peningkatan posisi bank
dalam berhubungan dengan debitornya, karena data nasabah peminjam dana tidak
termasuk dalam pengertian rahasia bank. Manfaat ini akan dirasakan oleh bank
terutama untuk menyelesaikan kredit-kredit bermasalah. Kedua, perubahan ini
sedikit banyak akan menurunkan motivasi calon debitor untuk memperoleh bantuan dana
pinjaman dari bank, karena kerahasiaan datanya tidak termasuk dalam pengertian
rahasia bank. Di samping dua konsekuensi tersebut, masih terdapat satu
permasalahan yang akan muncul pada saat penentuan suatu data termasuk rahasia
bank atau bukan. Nasabah debitor biasanya juga sekaligus sebagai nasabah
penyimpan dana, sehingga penentuan suatu data nasabah tergolong data nasabah
penyimpan atau nasabah peminjam merupakan sesuatu yang tidak mudah. Masalah
tersbut sebenarnya ssudah berusaha diantisipasi melalui penjelasan pasal 40
undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
c. Penjelasan pasal 40 undang-undang Nomor 10
tahun 1998. Penjelasan pasal 40 adalah “ apabila nasabah bank adalah nasabah
penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank wajib tetap merahasiakan
keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan.
Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan
keterangan yang wajib dirahasiakan bank.
Secara
lebih rinci Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 dan undang-undang Nomor 10 tahun
1998 mengatur rahasia bank sebagai berikut:
a.
Rahasia
bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya.
b.
Bank
wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananannya.
c.
Ketentuan
tresebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi
d.
Pihak
terafiliasi adalah:
1)
Anggota
dewan komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
2)
Anggota
pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank,
khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3)
Pihak
yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain, akuntan publik, penilai,
konsultan hukum, dan konsultan lainnya.
4)
Pihak
yang menurut penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain,
pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga
direksi, keluarga pengurus.
3.
Pengecualian Terhadap Rahasia Bank
Dalam situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan
unang-unang, data nasabah di bank dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi.
Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi:
1)
Kepentingan
perpajakan
Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan menteri Keuangan
berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan
dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan
keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Perintah tertulis
tersebut harus menyebutkan nama pejabat pajak dan nasabah wajib pajak yang
dikehendaki keterangannya, dan pihak wajib memberikan keterangan yang diminta.
2)
Penyelesaian
piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN
Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ panitia Urusan Piutang Negara untuk
memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak
bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin sebagaimana dimaksud di
atas diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Ketua Panitia Urusan Piutang Negara.
Permintaan tertulis tersebut di atas harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat
Badan Urusan piutang dan Lelang negara/ Panitia Urusan Piutang Negara, nama
nasabah debitor yang bersangkutan, dan alasan diperlukanya keterangan.
3)
Kepentingan
peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada
polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai
simoanan tersangka atau terdakwa pada bank, dan pihak bank wajib memberikan
keterangan yang diminta. Izin sebagaimana dimaksud di atas diberikan secara
tertulis atas permintaan tertulis dari kepala kepolisian Republik Indonesia,
Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung. Pemberian izin oleh Bank Indonesia
harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dokumen permintaan diterima
secara lengkap. Permintaan tertulis tersebut harus menyebut nama dan jabatan
polis, jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, serta alasan
diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan
keterangan yang diperlukan.
4)
Perkara
perdata antara bank dengan nasabahnya
Direksi bank bersangkutan dapat menginformasikan kepada
pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah bersangkutan dan memberikan
keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Dalam situassi ini bank
dapat menginformasikan keadaan keuangan nasabah yang dalam perkara serta
keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, tanpa izin dari pimpina Bank
Indonesia.
5)
Tukar-menukar
informasi antar bank
Direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan
nasabahnya kepada bank lain. Tukar-menukar informasi antarbank dimaksudkan
untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna
mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank
yang lain. Dengan demikian bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi,
sebelum melakukan transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain. Dalam
ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia antara lain
diatur mengenai tata cara penyimpanan dan permintaan informasi serta bentuk dan
jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indikator secara
garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan, dan masuknya debitor
yang bersangkutan dalam daftar kredit macet. Ketentuan mengenai tukar menukar
informasi tersebut diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
6)
Atas
permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara
tertulis
Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpaan nasabah
penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah
penyimpan tersebut atas dasar permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah
penyimpan yang dibuat secara tertulis.
7)
Dalam
hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia
Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka
ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan barhak memperoleh
keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank
untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi
semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku.
2.
Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian
terhadap faktor-faktor CAMELS, yang terdiri dari :
a.
Faktor Permodalan (Capital).
b.
Faktor Kualitas Aset (Asset Quality).
c.
Faktor Manajemen (Management).
d.
Faktor Rentabilitas (Earning).
e.
Faktor Likuiditas (Liquidity).
f.
Faktor Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk).
g.
Kecukupan penerapan Sistem Manajemen Risiko Pasar (Market Risk).
3.
” Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dangan keterangan
mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.” Namun ketika nasabah juga sebagai peminjam maka rahasia tetap akan terjamin
oleh bank.
4. Dasar hukum yang mengatur rahasia bank
adalah:
a. Pasal
1 angka 16 UU No. 7 thn 1992 ttg Perbankan
b. Pasal
1 angka 28 UU No. 10 thn 1998
5.
Pengecualian
kerahasiaan Bank
a.
Urusan perpajakan
b.
Penyelesaian
piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN
c.
Kepentingan
peradilan dalam perkara pidana
d.
Perkara perdata
antara bank dengan nasabahnya
e.
Tukar-menukar
informasi antar bank
f.
Atas permintaan, persetujuan,
atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
g.
Dalam
hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia
Ali Arifin, Membaca Saham, Yogyakarta : ANDI, 2002.
Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru.
2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat.
Gunawan Widjaja, Seri Aspek Hukum
dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
2007.
Hernawa Rachmanto, (2006) “Analisis
Tingkat Kesehatan Bank Syariah Dengan Menggunakan Metode CAMEL”, Universitas
Islam Indonesia, Yogyakarta
Komaruddin Ahmad, Dasar-Dasar
Manajemen Investasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.
Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana
Bank, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan
Pasar Modal, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2006.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar